Dalam pemeriksaan polisi, tersangka mengakui sudah biasa menjambret. Bahkan mengaku sedikitnya sudah menjambret 12 kali.
"Tersangka dalam melakukan pencurian dengan kekerasan seorang diri," terang Azi Pratas.
Adapun 12 TKP yang pernah menjadi sasaran tersangka, antara lain di Kelurahan Jombatan Kecamatan Jombang Kota, Desa Sambongdukuh Kecamatan Jombang Kota, Desa Daurkejambon (Jombang Kota), Desa Plandi (Jombang Kota).
"Tersangka dikenakan dalam pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," pungkas Azi Pratas.
Artikel ini sudah tayang di Tribun Jatim berjudul https://jatim.tribunnews.com/2019/06/25/spesialis-jambret-ponsel-emak-emak-di-jombang-diringkus-polisi-pelaku-sudah-beraksi-12-kali
Source | : | Tribun Jatim |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR