Baca Juga: Gara-gara Honda GL Max, Oknum PNS Diringkus Tim Cobra, Gemetar Saat Diberhentikan di Jalan
Si pria nampak dibantu beberapa pemotor lain termasuk driver ojol.
Di dalam ambulans, ada pasien seorang wanita yang nampak tergeletak sakit.
Aturan mengenai kendaraan-kendaraan yang harus didahulukan melintas tercantum
dalam Pasal 134 dan 135 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Pasal 134 UU LLAJ menyatakan, ada tujuh kendaraan yang mendapat hak utama untuk didahulukan, yaitu:
Baca Juga: Selalu Isi Penuh Bensin Bikin Tangki Motor Awet, Mitos atau Fakta?
Baca Juga: Takut Dicoret, Sirkuit Silverstone Langsung Berbenah, Motor Pembalap Bebas Banjir
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit, kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
3. Kendaraan pimpinan dan lembaga negara Republik Indonesia, salah satunya Presiden RI.
4. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing.
5. Kendaraan lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
6. Iring-iringan pengantar jenazah.
7. Konvoi atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Simak videonya di bawah ini:
Source | : | IG @fakta.jakarta |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR