Video Seorang Pria Tinggalkan Motor di Pinggir Jalan, Bantu Selamatkan Nyawa Perempuan di Ambulans

Ahmad Ridho - Sabtu, 29 Juni 2019 | 09:44 WIB
IG @fakta.jakarta
Pemotor membantu membuka jalan untuk ambulans di Pancoran, Jaksel.

MOTOR Plus-online.com - Bukan hal aneh di jalan raya sering terlihat mobil ambulans wara-wiri.

Selain membawa jenazah, ambulans juga mengantarkan pasien yang sedang kritis ke rumah sakit.

Tapi hambatannya jelas di jalan raya, kondisi macet membuat laju ambulans tersendat.

Beruntung banyak pemotor yang sadar dan berempati dengan pasien yang sedang sakit.

Baca Juga: Sedih, Driver Ojol Mau Beli Sepatu Buat Hadiah Ulang Tahun Anaknya, Ternyata Uang Bayaran Penumpang Palsu

Alhasil, perjuangan membelah kemacetan agar ambulans bisa segera sampai di rumah sakit.

Video pemotor membantu membuka jalan untuk ambulans kembali terjadi.

Dikutip dari akun Instagram @fakta.jakarta, seorang pria tiba-tiba memarkirkan motornya di lampu merah Pancoran, Jakarta Selatan pada Jumat (28/6/2019).

Pria tersebut langsung berlari di depan ambulans dan meminta agar pengendara mobil menepi untuk memberikan jalan.

Baca Juga: Gara-gara Honda GL Max, Oknum PNS Diringkus Tim Cobra, Gemetar Saat Diberhentikan di Jalan

Si pria nampak dibantu beberapa pemotor lain termasuk driver ojol.

Di dalam ambulans, ada pasien seorang wanita yang nampak tergeletak sakit.

Aturan mengenai kendaraan-kendaraan yang harus didahulukan melintas tercantum
dalam Pasal 134 dan 135 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Pasal 134 UU LLAJ menyatakan, ada tujuh kendaraan yang mendapat hak utama untuk didahulukan, yaitu:

Baca Juga: Selalu Isi Penuh Bensin Bikin Tangki Motor Awet, Mitos atau Fakta?

Baca Juga: Takut Dicoret, Sirkuit Silverstone Langsung Berbenah, Motor Pembalap Bebas Banjir

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.

2. Ambulans yang mengangkut orang sakit, kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.

3. Kendaraan pimpinan dan lembaga negara Republik Indonesia, salah satunya Presiden RI.

4. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing.

5. Kendaraan lembaga internasional yang menjadi tamu negara.

6. Iring-iringan pengantar jenazah.

7. Konvoi atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Simak videonya di bawah ini:

 

Source : IG @fakta.jakarta
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular