Baca Juga: Bikin Tampilan Makin Keren, Segini Banderol Fairing Kawasaki Ninja SSR Buat Ninja 150R
Sekarang ini warna pelat mobil atau motor yang ada di Indonesia terdiri dari hitam.
Hitam kalau di mobil untuk mobil pribadi, kuning angkutan umum dan merah kendaraan dinas milik pemerintah.
Ada pun warna dasar putih sudah digunakan kendaraan diplomat.
KAPAN MULAI DIREALISASIKAN?
Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Royke Lumowa menjelaskan, belum tahun ini, tetapi dimulai pada 2019 secara bertahap.
Baca Juga: Cimahi Mencekam, Geng Motor Sadis Kembali Tebar Ancaman, Dua Orang Terkapar Disabet Golok
"Tahun ini kami ubah dulu regulasi dan aturannya," ucap Royke kepada KompasOtomotif melalui pesan singkat, Kamis (11/1/2018).
Selain hitam, Royke belum mau membocorkan warna dasar apa yang akan dipakai nanti.
Menurut mantan Kapolda Papua Barat itu, hal itu masih didiskusikan.
Sebelumnya, Royke pernah menjelaskan bahwa perubahan ini untuk mendukung penegakan electronic law enforcement (e-lay).
Artikel ini telah tayang di wartakota.tribunnews.com dengan judul Warna Dasar Pelat Nomor Kendaraan Diganti Putih Diberlakukan Tahun Ini, Begini Penjelasan Polisi
KOMENTAR