MOTOR Plus-online.com. Ramai dibicarakan warna dasar pelat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) bakal diganti jadi putih di 2019 ini.
Dilansir dari wartakota.com, Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Halim Pagarra meluruskan kabar tersebut.
"TNKB/pelat nomor tetap warnanya hitam kecuali Penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) untuk nomor register kendaraan bermotor pilihan dilakukan dengan embossing dan hot stamping," kata Halim di Jakarta, (27/6).
Artinya tahap awal, perubahan diberlakukan pada kendaraan yang habis masa berlaku STNK (5-tahunan) atau di motor baru.
Baca Juga: Penampilan Jorge Lorenzo Semakin Mengkhawatirkan, Bos Honda Kasih Komentar Mengejutkan
Baca Juga: Video Detik-detik Honda Jazz Gagal Drifting, Deretan Motor Kawasaki Ninja 250 Buyar Diseruduk
Ia menilai, dengan pelat nomor kendaraan berlatar putih, nantinya akan mudah teridentifikasi melalui kamera CCTV yang terpasang di jalan.
"Dimana hasilnya jika terekam dengan CCTV maka TNKB-nya akan terlihat warna putih dan NRKB-nya warna hitam," sambung dia.
Mengubah warna dasar pelat nomor kendaraan sebelumnya disebutkan oleh Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas PolriBrigadir Jenderal Halim Pagarra pada Juli 2018.
Berdasarkan penilitian, pelat nomor hitam bisa menyulitkan perekaman sehingga ada kemungkinan warna dasar tersebut akan diganti.
Baca Juga: Video Detik-detik Valentino Rossi dan Takaaki Nakagami Crash Parah di MotoGP Belanda 2019
Sebelumnya, Motor Plus melansir Kompas.com, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Royke Lumowa sudah mengatakan akan mengganti warna pelat nomor kendaraan bermotor pada 2019.
Tujuan utama, agar mudah terbaca oleh kamera pengintai alias CCTV yang tersebar di masing-masing jalan.
Warna yang ada sekarang ini (dasar hitam) dinilai sulit terbaca, karena ke depan sistem tilang dan lain sebagainya akan menggunakan CCTV atau sesuai dengan penegakan electronic law enforcement.
Royke pernah mengatakan bahwa kemungkinan warna dasar diganti putih seperti di negara-negara lain.
Baca Juga: Video Alex Marquez Murka Dijatuhkan Murid Valentino Rossi, Tindakannya Dihujat Netizen
Tetapi, belum diputuskan mengingat masih butuh banyak persiapan secara teknis maupun non teknis.
Lantas, bagaimana perkembangannya sejauh ini?
Menurut Brigjen Halim Pagarra Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri sudah sampai tahap revisi aturan serta diskusi bersama dengan pemangku kepentingan terkait.
"Kita juga meminta masukan dari para pemangku kepentingan melalui forum diskusi dan sosialisasi," ujar Halim kepada Kompas.com, Selasa (24/7/2018) malam.
Baca Juga: Bikin Tampilan Makin Keren, Segini Banderol Fairing Kawasaki Ninja SSR Buat Ninja 150R
Sekarang ini warna pelat mobil atau motor yang ada di Indonesia terdiri dari hitam.
Hitam kalau di mobil untuk mobil pribadi, kuning angkutan umum dan merah kendaraan dinas milik pemerintah.
Ada pun warna dasar putih sudah digunakan kendaraan diplomat.
KAPAN MULAI DIREALISASIKAN?
Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Royke Lumowa menjelaskan, belum tahun ini, tetapi dimulai pada 2019 secara bertahap.
Baca Juga: Cimahi Mencekam, Geng Motor Sadis Kembali Tebar Ancaman, Dua Orang Terkapar Disabet Golok
"Tahun ini kami ubah dulu regulasi dan aturannya," ucap Royke kepada KompasOtomotif melalui pesan singkat, Kamis (11/1/2018).
Selain hitam, Royke belum mau membocorkan warna dasar apa yang akan dipakai nanti.
Menurut mantan Kapolda Papua Barat itu, hal itu masih didiskusikan.
Sebelumnya, Royke pernah menjelaskan bahwa perubahan ini untuk mendukung penegakan electronic law enforcement (e-lay).
Artikel ini telah tayang di wartakota.tribunnews.com dengan judul Warna Dasar Pelat Nomor Kendaraan Diganti Putih Diberlakukan Tahun Ini, Begini Penjelasan Polisi
KOMENTAR