Street Manners: Bagaimana Hukuman Bagi Pemotor yang Sengaja Menyuap Polisi Saat Kena Tilang?

Ahmad Ridho - Selasa, 2 Juli 2019 | 11:48 WIB
Tribun Jakarta
Ilustrasi razia kendaraan.

Baca Juga: Istri Sopir Pribadi Tewas Tertabrak Truk Semen, Putra Jokowi Ikut Mengurus Jenazah

Baca Juga: Boros Amat Yamaha NMAX 1 Liter Bensin Terpakai 2,7 Kilometer/Liter

Hal itu dilakukan karena adanya anggapan bahwa, mengurus tilang itu sangatlah sulit.

Dan tak tanggung-tanggung, jika ketahuan sedang melakukan aksi suap, bagi keduanya yaitu pemberi dan penerima suap bisa dihukum masuk jeruji besi.

Seperti disampaikan oleh AKBP Harry Sulistiadi selaku Kasubdit Dit Pam Obvit Polda Metro Jaya (1/7/2019).

"Bila penyuapan ini terbukti maka bisa membuat polisi dan penyuap dihukum penjara," ujar AKBP Harry Sulistiadi, dikutip dari GridOto.com.

Baca Juga: Kasihan, Video Driver Ojol Dituduh Penipu dan Orderan Makanan Ditolak, Pemesan Malah Salahkan Google

Kelakuan suap menyuap seperti ini merupakan sebuah pelanggaran hukum.

"Karena menyuap polisi/pegawai negeri adalah sebuah perbuatan melanggar hukum," terangnya.

Hendaknya bagi para pengendara lebih mematuhi peraturan lalu lintas sehingga terhindar dari tilang.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular