Baca Juga: Istri Sopir Pribadi Tewas Tertabrak Truk Semen, Putra Jokowi Ikut Mengurus Jenazah
Baca Juga: Boros Amat Yamaha NMAX 1 Liter Bensin Terpakai 2,7 Kilometer/Liter
Hal itu dilakukan karena adanya anggapan bahwa, mengurus tilang itu sangatlah sulit.
Dan tak tanggung-tanggung, jika ketahuan sedang melakukan aksi suap, bagi keduanya yaitu pemberi dan penerima suap bisa dihukum masuk jeruji besi.
Seperti disampaikan oleh AKBP Harry Sulistiadi selaku Kasubdit Dit Pam Obvit Polda Metro Jaya (1/7/2019).
"Bila penyuapan ini terbukti maka bisa membuat polisi dan penyuap dihukum penjara," ujar AKBP Harry Sulistiadi, dikutip dari GridOto.com.
Baca Juga: Kasihan, Video Driver Ojol Dituduh Penipu dan Orderan Makanan Ditolak, Pemesan Malah Salahkan Google
Kelakuan suap menyuap seperti ini merupakan sebuah pelanggaran hukum.
"Karena menyuap polisi/pegawai negeri adalah sebuah perbuatan melanggar hukum," terangnya.
Hendaknya bagi para pengendara lebih mematuhi peraturan lalu lintas sehingga terhindar dari tilang.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR