MOTOR Plus-online.com - Gojek merespons aturan pemerintah terkait penyesuaian tarif ojek online di 41 kota operasional.
Penyesuaian tarif itu sesuai dengan Keputusan Menteri (KP) 348/2019.
“Kami telah menyesuaikan tarif di seluruh kota operasional kami sesuai dengan arahan dalam Surat Edaran Dirjen Hubdar yang diterima hari ini (2/07) perihal Penambahan Wilayah Pemberlakuan Biaya Jasa,” Chief of Corporate Affairs GOJEK, Nila Marita, Selasa (2/7/2019).
Dia menambahkan, Gojek punya misi yang sama dengan pemerintah untuk memastikan pendapatan mitra driver yang berkesinambungan dan mendukung iklim industri yang sehat.
Baca Juga: Yamaha NMAX Sih Lewat, Motor Matic Baru Yamaha Ini Punya Desain Unik
Baca Juga: Maling Motor Sadis Serang Polisi Pakai Senjata Tajam, Langsung Terkapar Tak Bernyawa
“Sebagai karya anak bangsa, Gojek akan terus menjadi yang terdepan dalam memastikan kenyamanan mitra dan pengguna layanan Gojek,” ungkapnya.
Perlu diketahui, mulai 1 Juli 2019, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memang menyampaikan pemberlakuan PM 12/2019 dan KP 348/2019.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menjelaskan regulasi tarif berbasis zonasi untuk ojek online itu telah melalui masukan dari aplikator.
“Setelah kita diskusikan, karena ini cukup banyak ternyata, ada 222 kota di Indonesia yang sudah ada ojek online, jadi supaya memudahkan pengawasan, akhirnya kami menentukan kota saja. Jadi, kota mana saja yang mau kami pilih untuk diberlakukan," ujarnya, Senin (01/07).
Baca Juga: Main Keroyok, Video Penganiayaan Anggota TNI Yang Tewas Samping Honda Vario
Tahap awal berlaku di 5 kota besar yakni Jakarta, Bandung, Makassar, Surabaya, dan Yogyakarta. Aturan tersebut kemudian akan diperluas lagi menjadi 20 kota besar.
"Saya sudah laporkan Pak Menteri (Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi). Beliau setuju, tetapi memang dipilih kota-kotanya,” Budi melanjutkan.
Lima kota besar awal merupakan representasi dari 3 zona yang diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan (KM) No.348/2019 tentang Pedoman Biaya Jasa Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi.
Seluruhnya dipilih karena merupakan representasi dari tiga zona yang dibuat, yakni Zona Sumatra, Jawa dan Bali, lalu Zona Jabodetabek, serta Zona Kalimantan, dan Indonesia Timur.
Baca Juga: Video Detik-detik Honda Jazz Gagal Drifting, Deretan Motor Kawasaki Ninja 250 Buyar Diseruduk
KM dimaksud merupakan turunan dari PM 12/2019. Mengatur besaran biaya jasa terdiri atas tiga zonasi yakni Zona I Sumatra, Jawa dan Bali, Zona II Jabodetabek serta Zona Tiga Kalimantan, NTB, dan wilayah timur.
Tarif batas bawah untuk Zona I yakni Rp 1.850 per km, sedangkan batas atasnya Rp 2.400 per km. Sementara itu, biaya jasa minimal atau dalam 4 km pertama yakni Rp 7.000-Rp10.000.
Sementara itu untuk Zona Jabodetabek besarannya yakni batas bawah Rp 2.000 per km dan batas atas Rp 2.500 per km.
Adapun, biaya jasa minimal dalam 4 km pertama antara Rp 8.000--Rp 10.000.
Baca Juga: Gak Tahu Diri Video Pasutri Pengendara Mobil Avanza Melawan Arah Marah-marah Pada Pemotor
Untuk Zona III, tarif batas bawah yakni Rp2.100 per km dan batas atasnya Rp2.600 per km. Sementara itu, biaya jasa minimal dalam 4 km pertama kisaran Rp7.000--Rp.10.000
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Patuhi Keputusan Pemerintah, GOJEK Berlakukan Tarif Baru di 41 Kota
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR