Baca Juga: Dilengkapi Fitur Canggih, Harga Motor Matic Penerus Yamaha NMAX Ini Bikin Gak Bisa Tidur
"Kemudian pelaku modusnya menggunakan kunci letter T. Karena korban memarkir kendaraan di depan rumah kemudian melakukan pencurian terhadap motor yang diparkir korban," ucap Rachmat.
Usai melakukan aksinya, kedua pelaku beranjak ke daerah Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat.
Di sana, pelaku bertemu dengan penadah yang berinisial RH (40) untuk menjual motor hasil curian.
"Motor dijual pelaku ke penadah Rp 2 juta," ucapnya.
Baca Juga: Heboh Biaya Servis Motor Matic Yamaha Habiskan Rp 3 Juta, Bos Yamaha Akhirnya Angkat Bicara
Adapun dari tangan AF dan GT polisi mengamankan barang bukti delapan unit motor hasil curian, kunci letter T yang digunakan untuk mencuri, dan uang tunai Rp 1,6 juta hasil penjualan motor curian.
Pelaku curanmor, AF dan GT, dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Sementara itu, RH sang penadah dijerat pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Pelaku Curanmor Komplotan Lampung Bisa Curi 10 Motor dalam Sehari,
Source | : | Tribun Jakarta |
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR