Polisi kemudian mengejar dan menangkap lima orang pelaku, yakni Muhammad Ismail (24) yang menjadi otak curas, Aldi Ripaldo (18), RM alias Memet, AM, dan MW pada Jumat (28/7/2019) di sekitar lokasi kejadian.
Sementara seorang tersangka lain berinisial P dan A masih buron.
Dari kelima pelaku, polisi mengamankan barang bukti motor Honda Beat bernomor polisi F-6380-OS beserta STNK, sebuah handphone, dan sebilah sabit.
"Para pelaku kita jerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," ucapnya.
Baca Juga: Gak Tahu Diri Video Pasutri Pengendara Mobil Avanza Melawan Arah Marah-marah Pada Pemotor
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kesal Raungan Knalpot, Sekelompok Pemuda Rampas Motor"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR