MOTOR Plus-online.com - Kasus yang melibatkan debt collector dengan nasabah sering terjadi.
Hampir di setiap perempatan jalan, debt collector mangkal dan memantau pemotor atau pemilik mobil yang menunggak cicilan.
Dengan secepat kilat, pemotor atau pemilik mobil langsung disergap.
Motor atau mobil langsung disita karena proses pembayaran yang bermasalah.
Baca Juga: Bojong Gede Geger, Terlibat Baku Tembak dengan Polisi, Maling Motor Terkapar Kehilangan Nyawa
Baca Juga: Jalanan Mendadak Macet, Video Pemotor Lawan Arah Ngamuk, Maki-maki dan Pukul Polisi yang Bertugas
Tapi belakangan nasabah atau pemilik motor sering melawan kalau disergap debt collector di jalanan.
Insiden keributan penunggak cicilan kembali pecah di tengah jalan.
Pemotor dan warga langsung berhamburan ke luar melihat ada kericuhan yang melibatkan nasabah dengan debt collector.
Dikutip dari FB Grenatta Arshya Ab, keributan berlangsung di depan Indomaret Manukan samping terminal Manukan, Surabaya Jawa Timur pada Rabu (3/7/2019) kemarin.
Baca Juga: Yamaha NMAX Seken Jadi Barang Langka, Belum Dipajang Langsung Laku, Calon Pembeli Setor Uang Muka
Keributan melibatkan pemilik mobil yang tiba-tiba diberhentikan gerombolan debt collector.
Karena merasa enggak terima, si pemilik mobil melawan dan nyaris terjadi baku hantam.
Seorang diantaranya bahkan sampai meneriaki debt collector maling.
Karuan saja keributan itu membuat beberapa warga dan pemotor langsung berusaha menolong.
Baca Juga: Curhat Pemilik Yamaha NMAX Alami Rem Blong, Sempat Ketakutan Lalu Siram Piston Rem Pakai Air
Ternyata bukan kasus pencurian (maling) tapi kasus tunggakan pembayaran mobil antara nasabah dengan debt collector.
Belum jelas bagaimana kelanjutan dari kasus keributan debt collector dengan nasabah ini.
Dikutip dari Tribun Sumsel, Ketua Forum Komunikasi Daerah (FKD) Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Sumsel Babel, Iwan mengatakan debt colector bisa menarik kendaraan di jalanan karena memiliki payung hukum resmi.
Meski boleh namun ada aturannya. Debt Collector tidak bisa seenaknya menarik kendaraan begitu saja.
Baca Juga: Debt Collector Terkapar di Aspal Diamuk Massa Kepala 'Dikapak' dan Ditelanjangi
Ada syarat yang harus dipenuhi. Kalau tidak, pemilik kendaraan berhak menolak.
Dijelaskannya sesuai dengan implementasi pelaksanaan dari UU no 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, kepolisian memberikan kewenangan bagi perusahaan pembiayaan untuk menunjuk pihak ketiga melakukan penarikan kendaraan jika nasabah tidak melaksanakan kewajibannya.
Namun, lanjutnya, jika ada pihak yang menarik kendaraan seseorang, tetap harus ditanyakan terlebih dahulu kelengkapan administrasinya.
Termasuk sudah ada Sertifikat Fidusia atau tidak.
Baca Juga: Kondisi Terbaru Sellha Purba si PPSU Cantik di Ruang ICU, Begini Nasib Pemotor yang Menabraknya
Sebab dikhawatirkan ada oknum yang tidak bertanggung jawab mengatasnamakan leasing menarik paksa kendaraan, padahal bukan atas kuasa perusahaan pembiayaan.
"Biasanya penarikan paksa ini karena kendaraan sudah dioper alihkan ke pihak lain oleh pemilik pertama padahal kredit belum lunas, seharusnya ya oper alih kredit tidak boleh dilakukan langsung orang perorangan tanpa persetujuan perusahaan pembiayaan," jelas Iwan.
Klik link di bawah ini untuk melihat videonya:
https://www.facebook.com/grenatta.ab/videos/118574992739769/
Source | : | Facebook,Tribun Sumsel |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR