Baca Juga: Nasib Pemotor yang Mengamuk dan Pukul Polisi di Jalanan, Gak Berkutik Banjir Air Mata
"Kedua tersangka kami bekuk di lokasi berbeda. Tersangka Alvi kami bekuk di sebuah ladang dan kami tembak kakinya karena menyerang petugas dengan celurit," kata Wakapolres Pasuruan, Kompol Supriyono, Kamis (4/7/2019).
Dari catatan di kepolisian, diketahui tersangka Alvi adalah seorang residivis. Ia baru bebas tahun 2018 lalu setelah mendekam 8 tahun 4 bulan di penjara.
Untuk keenam tersangka penadah motor yang diindikasikan sebagai begal adalah Arif (25), Ferry (40), Kholikin (50), Kodir (42), Khoirul Bashar (33).
Kelimanya merupakan warga Kecamatan Kejayan. Sedangkan satu tersangka lain adalah Mansur (52) warga Blandongan, Kota Pasuruan.
Baca Juga: Jalanan Mendadak Macet, Video Pemotor Lawan Arah Ngamuk, Maki-maki dan Pukul Polisi yang Bertugas
"Untuk para penadah ini juga diindikasi sebagai pelaku kasus pembegalan, namun barang buktinya belum kami dapatkan," ujarnya.
"Untuk Alvi dan Paito, polisi menjerat keduanya dengan Pasal 363 KUHP. Sedangkan keenam penadah dijerat dengan Pasal 480 KUHP," tukasnya.
Source | : | FB IKL Nusantara |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR