Gak Ada Ampun, Polisi Sikat Habis Begal Motor dan Penadah, Satu Pelaku Ditembak

Ahmad Ridho - Sabtu, 6 Juli 2019 | 13:08 WIB
FB IKL Nusantara
Satreskrim Polres Pasuruan, Jawa Timur meringkus 2 begal motor dan 6 penadah.

MOTOR Plus-online.com - Pemotor harus semakin waspada dengan kejahatan jalanan.

Aksi pembegalan meresahkan pemotor yang pulang beraktivitas tengah malam.

Walaupun polisi sudah meringkus beberapa pelaku, aksi pembegalan kembali terjadi.

Dikutip dari FB IKL Nusantara, 2 pelaku begal motor dan 6 penadah diringkus.

Baca Juga: Debt Collector Kembali Berulah, Bentrokan Pecah di Tengah Jalan, Nasabah Sampai Teriak Maling

Baca Juga: Bojong Gede Geger, Terlibat Baku Tembak dengan Polisi, Maling Motor Terkapar Kehilangan Nyawa

Satu pelaku bahkan sampai ditembak kakinya karena melawan saat akan ditangkap.

Penangkapan para begundal jalanan itu berlangsung pada Kamis (4/7/2019) kemarin oleh polisi dari Satreskrim Polres Pasuruan, Jawa Timur.

Komplotan begal yang ditangkap adalah Alvi Fahmi alias No (38), warga Kecamatan Rembang dan Paito (36) warga Kecamatan Gempol, Pasuruan.

Mereka ditangkap setelah mencuri motor Yamaha Vixion nopol N 6928 TCL di rumah korban yang berada di Kecamatan Bangil.

Baca Juga: Nasib Pemotor yang Mengamuk dan Pukul Polisi di Jalanan, Gak Berkutik Banjir Air Mata

"Kedua tersangka kami bekuk di lokasi berbeda. Tersangka Alvi kami bekuk di sebuah ladang dan kami tembak kakinya karena menyerang petugas dengan celurit," kata Wakapolres Pasuruan, Kompol Supriyono, Kamis (4/7/2019).

Dari catatan di kepolisian, diketahui tersangka Alvi adalah seorang residivis. Ia baru bebas tahun 2018 lalu setelah mendekam 8 tahun 4 bulan di penjara.

Untuk keenam tersangka penadah motor yang diindikasikan sebagai begal adalah Arif (25), Ferry (40), Kholikin (50), Kodir (42), Khoirul Bashar (33).

Kelimanya merupakan warga Kecamatan Kejayan. Sedangkan satu tersangka lain adalah Mansur (52) warga Blandongan, Kota Pasuruan.

Baca Juga: Jalanan Mendadak Macet, Video Pemotor Lawan Arah Ngamuk, Maki-maki dan Pukul Polisi yang Bertugas

"Untuk para penadah ini juga diindikasi sebagai pelaku kasus pembegalan, namun barang buktinya belum kami dapatkan," ujarnya.

"Untuk Alvi dan Paito, polisi menjerat keduanya dengan Pasal 363 KUHP. Sedangkan keenam penadah dijerat dengan Pasal 480 KUHP," tukasnya.

Source : FB IKL Nusantara
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular