Baca Juga: Kapan Kapoknya, Yamaha NMAX dan Aerox 155 Terciduk Pakai Strobo Langsung Diangkut Polisi
Usai mendapat laporan tersebut, petugas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) petugas melakukan penyelidikan.
Akhirnya, mendapat kabar kalau tersangka berhasil ditangkap ketika hendak menyeberang ke Madura.
"Tersangka kami jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Dengan acaman hukuman diatas lima tahun penjara,” tutupnya.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Pencuri Motor yang Beraksi di Gresik Ditangkap di Jembatan Suramadu,
Source | : | Surya.co.id |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR