MOTOR Plus-online.com - Enggak dipungkiri, memiliki motor besar alias moge termasuk dalam kategori barang mewah di Indonesia.
Selain itu, ada regulasi mengikat yang membuat pemilik moge harus menanggung biaya pajak kendaraan yang besar pula.
Besaran pajak PPnBM yang dikenakan pada tiap motor berbeda.
Tergantung pada harga dan kapasitas silinder alias cc yang diusung, variannya mulai dari 10 persen hingga 200 persen.
Baca Juga: Curhat Pemilik Motor Yamaha NMAX Lemes Nunggu Pelat Nomor, 23 Hari Motor Cuma Dipanasin
Regulasi itu termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.010/2017, yang utamanya mengatur mengenai jenis-jenis kendaraan bermotor yang dikenakan PPnBM.
Besarnya patokan PPnBM sedikit dikeluhkan oleh Dimas Anggara.
Ia ingin besaran pajak barang mewah yang mengincar motor besar lebih baik dipertimbangkan untuk diturunkan.
“Penginnya si pemerintah turunkan harganya (pajak) ya. Kalau di luar negeri kan enggak kayak di sini. Cara dan sistemnya beda,” ucapnya.
Baca Juga: Sadis, Video Warga Main Pukul Anggota TNI, Dibales Pakai Helm Langsung Terkapar
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR