Baca Juga: Sedih Dengar Omongan Valentino Rossi Setelah Keok di MotoGP Jerman
Karena dituduh, korban juga membela diri dan mengatakan bahwa mobilnya mau dirampas pelaku beserta rekannya.
Berikut video aksi para debt collector:
Beruntung saat itu melintas anggota polisi yang bertugas di Satuan Brimob.
Petugas tersebut langsung mengamankan pelaku atau debt collcetor tersebut dan membawa korban ke Pos Medan Selayang.
Korban akhirnya membuat laporan ke Polsek Delitua dengan bukti laporan polisi, LP/873/K/VII/2019/ SPKT/SEK DELTA, tanggal 05 Juli 2019.
Baca Juga: Debt Collector Terkapar di Aspal Diamuk Massa Kepala 'Dikapak' dan Ditelanjangi
Akhirnya Jumat (6/7/2019) pelaku diamankan oleh petugas kepolisian dari Polsek Delitua yang saat itu kebetulan sedang berpatroli.
Salah seorang debt collector bernama Ferianta Sinulingga alias Sinulingga (31) warga Jalan Mayang I Lingkungan III, Kecamatan Tuntungan, ditahan pihak kepolisian.
Sinulingga dan beberapa temannya nekat menarik paksa salah satu mobil yang diduga alami kredit macet alias menunggak itu.
Pria berperawakan plontos serta berkumis ini, kini ditahan di Polsek Sunggal.
Baca Juga: Mengintip Koleksi Moge Para Artis Indonesia, Keren-keren Banget Bro
Pelaku kini telah dilimpahkan ke Polsek Sunggal, yang menjadi locus delicti atau tempat terjadinya peristiwa.
"Kami hanya menerima limpahan dari Polsek Delitua 1 orang tersangka dan kita proses lebih lanjut di Sunggal," kata Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi, Minggu (7/7/2019).
"Menurut keterangannya mereka (para pelaku saat kejadian) adalah debt collector," sambungnya.
Menambahi pernyataan Kapolsek, Kanit Reskrim Polsek Sunggal Iptu Syarif Ginting membenarkan adanya pelimpahan kasus dan seorang pelaku dari Polsek Delitua.
Baca Juga: Demam Potong Sepatbor Motor Yamaha NMAX, Tampilan Jadi Makin Seksi
Syarif menuturkan bahwa pelaku yang dilimpahkan, terancam Pasal 365 Ayat (1) jo Pasal 53 dan Pasal 170 KUHP.
Pelaku yang akrab dipanggil Sinulingga mengaku bekerja sebagai karyawan PT Olivia Jaya Nusantara (OJN).
"Jadi itu kejadiannya terjadi pada Jumat (5/7/2019) kemarin.
Pelaku bersama rekan kerjanya dari PT OJN mendapat tugas melakukan penarikan satu unit mobil Datsun Go," kata Syarif.
Karena tidak mau keluar, pelaku langsung melempari kaca mobil dan kap depan mobil dengan menggunakan batu,” ungkap Syarif.
Setelah petugas menindaklanjuti laporan tersebut, bahwa TKP masih berada di wilayah hukum Polsek Sunggal.
Sehingga Polsek Delitua melimpahkan laporan polisi ke Polsek Sunggal.
Artikel ini sebelumnya tayang di tribunnews dengan judul: Inilah Debt Collector yang Tarik Paksa Mobil di Tengah Jalan, Sudah Ditahan Polisi
KOMENTAR