MOTOR Plus-online.com - Beredar video diduga beberapa debt collector melakukan tarik paksa kendaraan.
Salah seorang pelaku teriak-teriak, gedor dan pukul-pukul mobil.
Bahkan menggunakan batu melakukan pelemparan kaca dan kap mesin mobil.
Karena ketakutan, dari dalam mobil korban menyebut akan menelepon polisi.
Baca Juga: Curhat Pemilik Motor Yamaha NMAX Lemes Nunggu Pelat Nomor, 23 Hari Motor Cuma Dipanasin
Baca Juga: Duh, Jorge Lorenzo Nyerah dan Akan Pensiun? Ini Tanggapan Bos Repsol Honda
Dari arah luar mobil, beberapa orang yang diduga debt collector itu mengancam agar mereka (korban) membuka pintu mobil guna dilakukan perundingan.
"Woi, keluar," teriak pria yang diduga debt collector leasing dari luar mobil.
Beberapa kali para pria yang menggunakan helm dan jaket itu diduga debt collector leasing memukul-mukul mobil.
Dari dalam kembali terdengar suara, mereka mengaku penumpang.
Baca Juga: Sadis, Video Warga Main Pukul Anggota TNI, Dibales Pakai Helm Langsung Terkapar
"Kami cuma penumpang bang," ucap salah seorang penumpang perempuan yang ketakutan.
"Keluar kau an***g," bentak salah seorang diduga debt collector.
"Woi mati aku makjang," jawab penumpang di dalam mobil.
Tak lama kemudian, sopir yang mengedarai mobil menelepon seorang teman untuk meminta tolong.
"Jar tolong kami Jar, tolong kami.
Dipukul-pukulin mobil ini, hancur ini Jar, mau merampok mereka," ucapnya dengan nada ketakutan.
Para debt collcetor berusaha menarik paksa mobil Datsun Go warna putih keluaran tahun 2016 BK 1239 VV milik Abdul Kadir.
Saat kejadian, mobil sedang dikemudian oleh korban bernama Putra Ramadona (31) warga Jalan Brigjen Katamso, Gang Setia, Kecamatan Medan Maimun.
Baca Juga: Ternyata Ada Bedanya Honda Genio di September 2019 dengan Bulan Selanjutnya
Korban menghindar karena melihat para debt collcetor yang rama-ramai alam melakukan aksinya.
Korban tidak mau berhenti.
Lalu para debt collector berusaha mengejar korban dan memberhentikan mobilnya di simpang Selayang, Medan.
Korban kembali menghindar dan akhirnya menyerempet sepeda motor salah satu debt collector.
Pelaku bersama temannya, terus mengejar mobil korban.
Saat berada di Simpang Pemda, mobil yang dikendarai korban terjebak macet.
Momen itu dimanfaatkan pelaku beserta rekannya untuk mengadang mobil tersebut.
Akhirnya korban keluar dari mobil dan menemui paraa debt collcetor, tapi korban malah dituduh melakukan tabrak lari.
Baca Juga: Sedih Dengar Omongan Valentino Rossi Setelah Keok di MotoGP Jerman
Karena dituduh, korban juga membela diri dan mengatakan bahwa mobilnya mau dirampas pelaku beserta rekannya.
Berikut video aksi para debt collector:
Beruntung saat itu melintas anggota polisi yang bertugas di Satuan Brimob.
Petugas tersebut langsung mengamankan pelaku atau debt collcetor tersebut dan membawa korban ke Pos Medan Selayang.
Korban akhirnya membuat laporan ke Polsek Delitua dengan bukti laporan polisi, LP/873/K/VII/2019/ SPKT/SEK DELTA, tanggal 05 Juli 2019.
Baca Juga: Debt Collector Terkapar di Aspal Diamuk Massa Kepala 'Dikapak' dan Ditelanjangi
Akhirnya Jumat (6/7/2019) pelaku diamankan oleh petugas kepolisian dari Polsek Delitua yang saat itu kebetulan sedang berpatroli.
Salah seorang debt collector bernama Ferianta Sinulingga alias Sinulingga (31) warga Jalan Mayang I Lingkungan III, Kecamatan Tuntungan, ditahan pihak kepolisian.
Sinulingga dan beberapa temannya nekat menarik paksa salah satu mobil yang diduga alami kredit macet alias menunggak itu.
Pria berperawakan plontos serta berkumis ini, kini ditahan di Polsek Sunggal.
Baca Juga: Mengintip Koleksi Moge Para Artis Indonesia, Keren-keren Banget Bro
Pelaku kini telah dilimpahkan ke Polsek Sunggal, yang menjadi locus delicti atau tempat terjadinya peristiwa.
"Kami hanya menerima limpahan dari Polsek Delitua 1 orang tersangka dan kita proses lebih lanjut di Sunggal," kata Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi, Minggu (7/7/2019).
"Menurut keterangannya mereka (para pelaku saat kejadian) adalah debt collector," sambungnya.
Menambahi pernyataan Kapolsek, Kanit Reskrim Polsek Sunggal Iptu Syarif Ginting membenarkan adanya pelimpahan kasus dan seorang pelaku dari Polsek Delitua.
Baca Juga: Demam Potong Sepatbor Motor Yamaha NMAX, Tampilan Jadi Makin Seksi
Syarif menuturkan bahwa pelaku yang dilimpahkan, terancam Pasal 365 Ayat (1) jo Pasal 53 dan Pasal 170 KUHP.
Pelaku yang akrab dipanggil Sinulingga mengaku bekerja sebagai karyawan PT Olivia Jaya Nusantara (OJN).
"Jadi itu kejadiannya terjadi pada Jumat (5/7/2019) kemarin.
Pelaku bersama rekan kerjanya dari PT OJN mendapat tugas melakukan penarikan satu unit mobil Datsun Go," kata Syarif.
Karena tidak mau keluar, pelaku langsung melempari kaca mobil dan kap depan mobil dengan menggunakan batu,” ungkap Syarif.
Setelah petugas menindaklanjuti laporan tersebut, bahwa TKP masih berada di wilayah hukum Polsek Sunggal.
Sehingga Polsek Delitua melimpahkan laporan polisi ke Polsek Sunggal.
Artikel ini sebelumnya tayang di tribunnews dengan judul: Inilah Debt Collector yang Tarik Paksa Mobil di Tengah Jalan, Sudah Ditahan Polisi
KOMENTAR