Baca Juga: Kenapa Nih? Valentino Rossi Disarankan Rombak Timnya di Akhir Musim Nanti
Kompol Etty menjelaskan, sepeda motor yang dikendarai oleh KO ternyata tanpa dilengkapi surat-surat alias motor bodong.
Selain itu KO juga mengendarai sepeda motor tanpa mengenakan helm.
"Tanpa surat-surat, STNK mati 3 tahun dan tanpa helm," katanya.
KO tak ditahan, namun dikenai tipiring, diketahui tipiring adalah perkara yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama 3 bulan dan/atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 7.500 (dengan penyesuaian) dan penghinaan ringan, kecuali pelanggaran lalu lintas.
Baca Juga: Spesial Banget, Suzuki GSX-S150 Tipe Shuttered Key Punya Warna Baru, Segini Harganya
"Tidak ditahan. Kami kenakan tipiring. Keluarga juga kami berikan edukasi dan sangat berterima kasih," katanya.
Dalam video yang diunggah oleh akun Instagram @indonesian_militaredia tersebut memperlihatkan video yang direkam dari dalam mobil.
Mulanya terlihat seorang pria berbaju putih belang-belang (yang belakangan diketahui berinisial KO) mendekatkan diri kepada pengendara motor.
Tak disangka KO tiba-tiba melayangkan pukulan dengan keras ke wajah pengendara lain.
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR