Street Manners: Sering Diabaikan, Motor Tanpa Kaca Spion Pengendaranya Bisa Dipenjara 1 Tahun

Ahmad Ridho - Kamis, 11 Juli 2019 | 13:03 WIB
Gridoto.com
Ilustrasi kaca spion motor.

Baca Juga: Barang Langka, Deretan Body Fulset Honda Tiger Revo Dijual, Kondisi Orisinal, Harga Cuma Segini

Bagi pengendara yang tidak memasang spion bisa dikenai hukuman pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda uang paling banyak Rp 250 ribu.

Sayang banget kan Rp 250 ribu melayang hanya karena spion tidak terpasang dalam motor.

Tak hanya UU LLAJ yang mengatur tentang aturan spion ini.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 Pasal 72, juga tertulis bahwa kaca spion untuk sepeda motor diperbolehkan hanya satu buah kecuali kendaraan roda empat.

Baca Juga: Lagi Rame Nih, Honda Vario 150 Berubah Jadi Baby Forza 250, Topeng Custom Bikin Pangling

Walaupun aturan di atas memperbolehkan menggunakan satu buah spion , tetapi alangkah baiknya menggunakan 2 buah.

Karena motor sudah didesain sedemikian rupa demi keselamatan pengendara.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular