MOTOR Plus-online.com - Sering terlihat motor tanpa dilengkapi kaca spion.
Selain melanggar, motor tanpa spion bisa menyebabkan kecelakaan.
Saat akan berbelok atau memutar arah, pemotor bisa melihat situasi jalan di belakang lewat spion.
Saat dipastikan aman, pemotor bisa berbelok atau memutar arah.
Baca Juga: Sudah 11 Hari Berlalu, Sopir Toyota Yaris Misterius yang Tewaskan Pemotor Perempuan Belum Tertangkap
Baca Juga: Mencekam, Video Detik-detik Pemotor Ngamuk Hajar Kaca Honda HRV Pakai Helm, Langsung Dilindas
Tapi alangkah repot dan bahayanya kalau motor tanpa dilengkapi kaca spion.
Lalu hukuman seperti apa yang dihadapi pemotor saat kendaraannya tanpa dilengkapi kaca spion?
Menghilangkan spion sudah melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pada Pasal 48 Ayat 2 tertulis kaca spion merupakan komponen yang wajib ada pada sepeda motor.
Baca Juga: Barang Langka, Deretan Body Fulset Honda Tiger Revo Dijual, Kondisi Orisinal, Harga Cuma Segini
Bagi pengendara yang tidak memasang spion bisa dikenai hukuman pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda uang paling banyak Rp 250 ribu.
Sayang banget kan Rp 250 ribu melayang hanya karena spion tidak terpasang dalam motor.
Tak hanya UU LLAJ yang mengatur tentang aturan spion ini.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 Pasal 72, juga tertulis bahwa kaca spion untuk sepeda motor diperbolehkan hanya satu buah kecuali kendaraan roda empat.
Baca Juga: Lagi Rame Nih, Honda Vario 150 Berubah Jadi Baby Forza 250, Topeng Custom Bikin Pangling
Walaupun aturan di atas memperbolehkan menggunakan satu buah spion , tetapi alangkah baiknya menggunakan 2 buah.
Karena motor sudah didesain sedemikian rupa demi keselamatan pengendara.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR