Baca Juga: Lagi Rame Nih, Honda Vario 150 Berubah Jadi Baby Forza 250, Topeng Custom Bikin Pangling
Bahkan dia berharap kepada aparat kepolisian untuk bisa mengusut, karena di Solo banyak terdapat kamera pengintai (CCTV), termasuk di lokasi kejadian di Overpass Manahan Solo.
"Kami berharap tetap ada iktikad baik," jelasnya.
Namun belakangan identitas pengendara mobil mulai terungkap dan pihak kepolisian masih melakukan pengejaran.
Dikutip dari FB IKL Nusantara, pelaku penabrak itu bisa dipenjara 6 tahun.
Baca Juga: Mencekam, Video Detik-detik Pemotor Ngamuk Hajar Kaca Honda HRV Pakai Helm, Langsung Dilindas
Hal ini dikatakan Kasatlantas Polresta Surakarta, Kompol Busrono di Solo.
"Pelaku bisa dijerat dengan UU Lalu Lintas Pasal 310 ayat 4. Ancaman hukumannya enam tahun penjara," kata Busroni di Solo.
Busroni mengatakan polisi telah mengantongi identitas mobil yang menabrak Retno. Dia meminta pelaku untuk menyerahkan diri.
⠀
"Karena itikad baik ini bisa meringankan hukuman," tuturnya.
Source | : | FB IKL Nusantara |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR