Masih Buron, Identitas Penabrak Pemotor Sampai Tewas di Flyover Solo Terungkap, Bakal Dijerat Pasal 310

Ahmad Ridho - Jumat, 12 Juli 2019 | 08:29 WIB
istimewa
Pemotor perempuan tewas ditabrak mobil di flyover Manahan Solo

MOTOR Plus-online.com - Sopir mobil Toyota Yaris yang menabrak pemotor hingga meninggal dunia di overpass Manahan Solo belum datang ke keluarga korban atau menyerahkan diri.

Sopir mobil tersebut diketahui dari rekaman kamera CCTV, telah menabrak Retnoning Tri (54) yang tengah mengendarai motor hingga meninggal dunia.

Setelah menabrak, pelaku langsung melarikan diri sampai sekarang.

Harry Setiawan (22), selaku anak korban, mengatakan bahwa keluarganya meminta iktikad baik dari sopir mobil untuk datang ke rumahnya, yang berlokasi di Jalan Yudhistira 5 nomor 5 Kampung Selembaran, RT 3 RW 3, Kelurahan/Kecamatan Serengan, Solo, Jawa Tengah.

Baca Juga: Honda X-ADV 150 Pesaing Yamaha NMAX Diduga Pakai Mesin dan Kaki-kaki Motor Ini, Begini Spesifikasinya

"Sampai hari ke-11 ini, tidak ada tanda-tanda kedatangannya (penabrak ibu)," ujarnya.

"Padahal kemarin hari ke-10 (Rabu, 10 Juli 2019) banyak yang membicarakan di media sosial (medos), apalagi video CCTV kemudian tersebar," lanjutnya lagi.

Harry tetap berharap pengemudi mobil tersebut menunjukkan jiwa kemanusiannya dan beriktikad baik, karena telah membuat pengendara motor meninggal dunia.

"Semoga terketuk hatinya," harapnya.

Baca Juga: Lagi Rame Nih, Honda Vario 150 Berubah Jadi Baby Forza 250, Topeng Custom Bikin Pangling

Bahkan dia berharap kepada aparat kepolisian untuk bisa mengusut, karena di Solo banyak terdapat kamera pengintai (CCTV), termasuk di lokasi kejadian di Overpass Manahan Solo.

"Kami berharap tetap ada iktikad baik," jelasnya.

Namun belakangan identitas pengendara mobil mulai terungkap dan pihak kepolisian masih melakukan pengejaran.

Dikutip dari FB IKL Nusantara, pelaku penabrak itu bisa dipenjara 6 tahun.

Baca Juga: Mencekam, Video Detik-detik Pemotor Ngamuk Hajar Kaca Honda HRV Pakai Helm, Langsung Dilindas

Hal ini dikatakan Kasatlantas Polresta Surakarta, Kompol Busrono di Solo.

"Pelaku bisa dijerat dengan UU Lalu Lintas Pasal 310 ayat 4. Ancaman hukumannya enam tahun penjara," kata Busroni di Solo.

Busroni mengatakan polisi telah mengantongi identitas mobil yang menabrak Retno. Dia meminta pelaku untuk menyerahkan diri.

"Karena itikad baik ini bisa meringankan hukuman," tuturnya.

Baca Juga: Jarang yang Paham, Ini Alasan Honda X-ADV Ukuran Roda Depan dan Belakangnya Belang

Terungkapnya identitas pelaku setelah polisi memeriksa sejumlah saksi dan 12 CCTV di sekitar lokasi dan sepanjang Jalan Adi Sucipto, Solo.

"Saksi-saksi sudah kami periksa. Kami sudah menemukan titik terang. Penangkapan hanya tinggal menunggu waktu," kata Busroni.

Source : FB IKL Nusantara
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular