Baca Juga: Becak Hantu Gegerkan Kota Medan, Kawanan Penjahat Bermotor Incar Rumah dan Toko Warga
2. Apabila pemilik kendaraan tidak melakukan perintah dalam peringatan pertama, diberikan surat peringatan kedua untuk jangka waktu satu bulan.
3. Apabila pemilik kendaraan motor tidak memberikan jawaban atas peringatan kedua, maka diberikan surat peringatan ketiga dalam waktu satu bulan sejak diterimanya peringatan ketiga melaksanakan registrasi kendaraan motor dan penempatan kendaraan bermotor masuk dalam daftar penghapusan sementara.
Jadi, yang dimaksud mati dua tahun ini bukan pajaknya, tapi yang mati 2 tahun itu STNK-nya.
STNK mati atau habis masa berlakunya setiap 5 tahun sekali.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini yang Dimaksud STNK Mati 2 Tahun.
KOMENTAR