MOTOR Plus-online.com - Mulai tahun ini Korlantas Polri akan memberlakukan aturan penghapusan identitas kendaraan jika STNK mati dua tahun.
Regulasi ini berlaku secara nasional untuk mobil dan sepeda motor.
Trus gimana maksud aturan itu? Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Sumardji menjelaskan, regulasi itu berlaku apabila pemilik mobil atau motor tidak membayar pajak selama dua tahun, terhitung dari habis masa berlaku STNK, yaitu setiap lima tahun.
"Jadi setelah lima tahun masa berlaku STNK dia tidak membayar pajak sampai dua tahun ke depan, identitas yang tercantum di STNK akan dihapus dan tidak bisa diaktifkan lagi," ujar Sumardji dilansir dari Kompas.com.
Baca Juga: Geger! Driver Ojol Terciduk Narik Pakai Honda PCX Electric, Pas Berhenti Suara Motor Gak Terdengar
Baca Juga: Puluhan Kali Kena Order Fiktif, Perkumpulan Driver Ojek Online Laporkan Pelaku ke Polisi
Sebagai contoh, kendaraan bermotor yang masa berlaku STNK-nya habis per Juli 2019, dan sampai 2021 tidak membayar pajak tahunan, maka di tahun itu juga polisi akan menghapus seluruh data identitas pemilik mobil atau motor itu.
"Jadi, akan kita berikan surat peringatan dulu sampai tiga kali, jika tidak ada tanggapan maka otomatis akan kita hapus seluruh data-datanya," ucap Sumardji.
Adapun prosedur penghapusan data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, sebagai berikut:
1. Tiga bulan sebelum berakhirnya waktu dua tahun tersebut, maka akan diberikan surat peringatan pertama untuk waktu satu bulan sejak diterimanya surat peringatan melakukan registrasi dan identifikasi perpanjangan.
Baca Juga: Becak Hantu Gegerkan Kota Medan, Kawanan Penjahat Bermotor Incar Rumah dan Toko Warga
2. Apabila pemilik kendaraan tidak melakukan perintah dalam peringatan pertama, diberikan surat peringatan kedua untuk jangka waktu satu bulan.
3. Apabila pemilik kendaraan motor tidak memberikan jawaban atas peringatan kedua, maka diberikan surat peringatan ketiga dalam waktu satu bulan sejak diterimanya peringatan ketiga melaksanakan registrasi kendaraan motor dan penempatan kendaraan bermotor masuk dalam daftar penghapusan sementara.
Jadi, yang dimaksud mati dua tahun ini bukan pajaknya, tapi yang mati 2 tahun itu STNK-nya.
STNK mati atau habis masa berlakunya setiap 5 tahun sekali.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini yang Dimaksud STNK Mati 2 Tahun.
KOMENTAR