"Karena banyak kendaraan yang sudah rusak atau tidak dapat digunakan. Sekaligus mengingatkan pemilik kendaraan untuk melakukan kewajibannya, seperti membayar pajak, sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas, perpanjang STNK, dan pengesahan STNK," ujar Refdi, dilansir dari Kompas.com.
Kendaraan bermotor yang menunggak pajak lima tahunan (ganti pelat), kemudian dua tahun berikutnya masih belum membayar kewajibannya (total 7 tahun), maka data surat tanda nomor kendaraan ( STNK) akan dihapus.
Artinya, motor bakal berstatus bodong dan ilegal berkendara di jalan untuk selama-lamanya, karena tidak akan ada opsi pemutihan lagi di masa depan.
Peraturan itu akan dimulai tahun ini secara nasional dan berlaku untuk mobil dan sepeda motor.
Baca Juga: Puluhan Kali Kena Order Fiktif, Perkumpulan Driver Ojek Online Laporkan Pelaku ke Polisi
Misalnya, mobil atau motor yang pajak lima tahunannya habis pada 2019, kemudian tetap abai mengurus pajak pada 2020 dan 2021 (7 tahun berturut-turut), maka data kendaraan itu akan dihapus dan tidak bisa diregistrasi ulang alias menjadi "besi rongsokan".
Kendaraan itu tidak bisa digunakan lagi di jalan raya karena statusnya bodong.
Oleh karena itu masyarakat diimbau untuk selalu taat membayar pajak.
Dir Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Halim Pagarra, mengatakan, semua peraturannya masih disiapkan termasuk mengumpulkan data kendaraan bermotor dari semua wilayah di Indonesia.
Baca Juga: Petinggi Honda MotoGP Jepang Blak-blakan Kabar Pemecatan Jorge Lorenzo
"Jadi, sudah pasti tahun ini akan kita terapkan, tinggal menunggu peraturan Kapolri saja. Peraturan ini akan berlaku secara nasional," ucap Halim ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (3/7/2019).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "STNK Mati 2 Tahun, Kendaraan Langsung Jadi Barang Rongsokan".
KOMENTAR