Baca Juga: Mencekam, Video Detik-detik Balap Road Race Jadi Ajang Baku Hantam, Polisi Sampai Kewalahan
Baca Juga: Sedih, Tatapan Kosong Bapak Tua Penambal Ban di Situbondo, Bermula dari Uang Rp 100 Ribu
Dalam Undang-undang no. 22 tahun 2009, pasal 310 ayat 2, 3 dan 4 yang berbunyi, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya menyebabkan korban luka ringan, berat hingga meninggal dunia dapat dipidana maksimal 1-6 tahun dan denda Rp 2 juta hingga Rp 12 juta.
Sayangnya banyak masyarakat atau pengendara yang belum sadar dampak membuang sampah sembarangan, khususnya di jalan raya.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR