MOTOR Plus-online.com - Sampah yang berserakan di jalan raya dipastikan karena ulah pemotor atau pengendara mobil.
Buang sampah sembarangan merupakan contoh perilaku yang buruk dalam kehidupan sehari-hari.
Tingkah ini mencerminkan sifat seseorang yang tidak peduli akan dampak yang akan terjadi kedepannya jika membuang sampah sembarangan.
Dalam urusan berkendara dengan motor atau mobil, ada saja pengendara yang tidak membuang sampah pada tempatnya.
Baca Juga: Sadis, 4 Hari Dilaunching Grup Motor Honda ADV 150 Langsung Dibentuk, Helm Adventure Bertebaran
Misalnya pembuangan sampah seperti kemasan makanan ringan, tisu, botol minuman, plastik, bahkan puntung rokok ke jalan tempat melintas kendaraan.
Larangan tentang membuang sampah sebenarnya sudah tertuang dalam peraturan daerah nomor 3 tahun 2013 tentang pengelolaan sampah, tepatnya pasal 126 poin H.
Juga pada pasal 130 poin C yang berisi, setiap orang yang dengan sengaja atau terbukti membuang sampah dari kendaraan dikenakan denda maksimal Rp 500.000.
Karena dilintasi pengendara lain, membuang sampah sembarangan ke jalan dapat mengakibatkan insiden kecelakaan.
Baca Juga: Mencekam, Video Detik-detik Balap Road Race Jadi Ajang Baku Hantam, Polisi Sampai Kewalahan
Baca Juga: Sedih, Tatapan Kosong Bapak Tua Penambal Ban di Situbondo, Bermula dari Uang Rp 100 Ribu
Dalam Undang-undang no. 22 tahun 2009, pasal 310 ayat 2, 3 dan 4 yang berbunyi, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya menyebabkan korban luka ringan, berat hingga meninggal dunia dapat dipidana maksimal 1-6 tahun dan denda Rp 2 juta hingga Rp 12 juta.
Sayangnya banyak masyarakat atau pengendara yang belum sadar dampak membuang sampah sembarangan, khususnya di jalan raya.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR