Street Manners: Pelaku Bisa Mendekam 9 Tahun di Penjara, Pemotor Harus Waspada Ranjau Paku

Ahmad Ridho - Senin, 22 Juli 2019 | 12:48 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi ranjau paku di jalan raya.

Baca Juga: Kehadiran Skutik Adventure Honda ADV 150 Bikin Geger, Pemilik Honda Vario 150 Langsung Bikin Tandingan

Beberapa jalan lainnya di Jakarta juga mungkin masih banyak ranjau paku yang berserakan dan sangat mengganggu pengguna jalan.

Karena belum hilangnya ranjau paku dari jalanan, polisi sering melakukan patroli.

Bahkan para sindikat penyebar paku bisa ditangkap karena merupakan tindak pidana kejahatan yang dapat menimbulkan bahaya bagi keamanan dan keselamatan lalu lintas.

Merujuk pada pasal 192 ayat (1), para pelaku yang sengaja menebar ranjau paku di jalanan bisa dijerat hukuman penjara selama 9 tahun.

Baca Juga: Street Manners: Lihat Pemotor Buang Sampah Sembarangan? Laporkan, Bisa di Penjara dan Denda Rp 12 Juta

Baca Juga: Mencekam, Video Detik-detik Balap Road Race Jadi Ajang Baku Hantam, Polisi Sampai Kewalahan

Penebar ranjau paku sangat mengganggu ketertiban umum yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) No 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular