Beberapa jalan lainnya di Jakarta juga mungkin masih banyak ranjau paku yang berserakan dan sangat mengganggu pengguna jalan.
Karena belum hilangnya ranjau paku dari jalanan, polisi sering melakukan patroli.
Bahkan para sindikat penyebar paku bisa ditangkap karena merupakan tindak pidana kejahatan yang dapat menimbulkan bahaya bagi keamanan dan keselamatan lalu lintas.
Merujuk pada pasal 192 ayat (1), para pelaku yang sengaja menebar ranjau paku di jalanan bisa dijerat hukuman penjara selama 9 tahun.
Baca Juga: Mencekam, Video Detik-detik Balap Road Race Jadi Ajang Baku Hantam, Polisi Sampai Kewalahan
Penebar ranjau paku sangat mengganggu ketertiban umum yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) No 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR