Kepada polisi, kedua pelaku mengaku sudah lima kali melakukan aksi serupa dengan modus yang sama.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 365 subsidair 363 junto 53 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara diatas sembilan tahun.
Berikut ini video lengkapnya:
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dijambret Dua Orang, Perempuan di Bekasi Pegang Erat Tasnya Hingga Terjatuh"
Source | : | Kompas.com,Instagram/@bekasi_24_jam |
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR