Baca Juga: Fatal! Gara-gara Lampu Nggak Nyala, Nyawa Pemotor Pun Melayang
"Kedua tersangka ini, mengaku 6 kali beraksi di Bekasi dan Bogor. Namun penyidik masih mendalami, kemungkinan mereka sudah beraksi lebih dari itu," kata Argo.
Karena perbuatannya kata Argo kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya 7 tahun penjara serta Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951, yang ancaman hukumannya 20 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul VIDEO: Pedagang Soto Alih Profesi Jadi Curanmor Karena Jualan Tidak Laku,
Source | : | Wartakotalive.com |
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR