MOTOR Plus-online.com - Dua pelaku anggota sindikat pencurian kendaraan bermotor yang kerap beraksi di Bekasi dan Bogor berhasil dibekuk Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Kedua pelaku adalah Juki (39) alias Z dan Rudi (26) alias RG.
Mereka dibekuk di rumah kontrakannya di wilayah Bekasi, Jawa Barat, (24/6/2019) lalu.
Selain kedua pelaku tersebut, polisi masih memburu tiga anggota sindikat mereka lainnya yang kini masih buron.
Baca Juga: Geger Kehadiran Skutik Adventure Honda ADV 150, Yamaha Aerox Facelift Adventure Siap Menghadang
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, dalam setiap aksinya mereka menyasar sepeda motor yang diparkir di luar pagar rumah, di parkiran ruko, atau di halaman minimarket.
"Untuk kedua pelaku ini yang berperan sebagai pemetik dan pilot atau pengawas, setiap beraksi, masing-masing selalu membawa senjata api air softgun untuk menakuti korban jika terpergok," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Selasa (23/7/2019).
Mereka kata Argo kerap beraksi di malam hari dan hanya di wilayah Bekasi dan Bogor.
Aksi terakhir mereka kata Argo dilakukan di Ruko di Jalan Jatiasih, Bekasi, Jawa Barat dan di Jalan Kampung Poncol, Bekasi, pada pertengahan Juni 2019 lalu.
Baca Juga: Jajal Skutik Adventure Honda ADV 150 dan Berniat Tukar Tambah, Pemilik Honda PCX Malah Kecewa
"Dari laporan korban, penyidik akhirnya membekuk keduanya di kontrakan mereka di Bekasi. Kami kini memburu tiga pelaku lainnya, anggota sindikat mereka" kata Argo.
Dari tangan keduanya kata Argo disita sejumlah barang bukti dua senjata api air softgun lengkap dengan tiga gas magazine dan peluru gotri, dua sepeda motor Yamaha NMAX dan Yamaha Fino, kunci letter T dan Letter L serta mata kunci, senjata tajam celurit serta beberapa HP dan lainnya.
Argo menjelaskan dari pengakuannya Juki alias Z ini awalnya berjualan soto di Bekasi saat pertama kali datang ke Jakarta dari kampung halamannya di Jawa Tengah.
"Namun pada akhirnya, warung Soto tersangka Juki ini bangkrut karena tidak ada pembeli," kata Argo.
Baca Juga: Adu Banteng di Lampu Merah, Yamaha V-Ixion Hancur Berantakan, Honda BeAT Malah Gak Rusak
Tersangka katanya kemudian memulangkan anak istrinya ke kampung.
"Juki lalu bertemu Rudi alias RG yang bekerja sebagai kuli bangunan. Keduanya kemudian saling curhat tentang kondisi ekonomi mereka," kata Argo.
Dari sanalah kata Argo timbul keinginan mereka mencari uang secara cepat dengan cara berbuat kejahatan yakni mencuri motor.
Mereka kemudian bekerjasama dan mengajak tiga rekan lainnya yang kini buron, untuk beraksi mencuri motor.
Baca Juga: Fatal! Gara-gara Lampu Nggak Nyala, Nyawa Pemotor Pun Melayang
"Kedua tersangka ini, mengaku 6 kali beraksi di Bekasi dan Bogor. Namun penyidik masih mendalami, kemungkinan mereka sudah beraksi lebih dari itu," kata Argo.
Karena perbuatannya kata Argo kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya 7 tahun penjara serta Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951, yang ancaman hukumannya 20 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul VIDEO: Pedagang Soto Alih Profesi Jadi Curanmor Karena Jualan Tidak Laku,
Source | : | Wartakotalive.com |
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR