"Laporan sudah kita terima dan juga sudah kita lakukan olah TKP, selanjutnya kita akan menyerahkan berkas ke unit Reskrim untuk ditindaklanjuti," katanya.
"Sementara untuk pasalnya sendiri yakni 363 KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun penjara," tutupnya.
Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Ditinggal Magang, Motor Asnawi Raib Dari Parkiran
Source | : | Sripoku.com |
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR