Argo menjelaskan, keempat tersangka memiliki peran yang berbeda-beda.
Tersangka S berperan mengambil motor hasil curian dari para tersangka pencurian kendaraan bermotor.
Tersangka TI bertugas menjual kembali motor tersebut kepada pembeli yang berminat.
Sementara itu, tersangka U dan I berperan mengantarkan motor kepada pembeli.
Baca Juga: Bikin Geleng-geleng, Onderdil MotoGP Ini Setara Ratusan Motor Matik Honda ADV150
Saat ditangkap, polisi hanya mengamankan dua buah motor yang hendak dijual kepada pembeli di kawasan Banten.
"Sementara baru dua barang bukti motor yang diamankan. Tersangka juga baru mengaku dua kali beraksi, menjual motor hasil curian," kata Argo.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Polisi Ciduk Empat Penadah Motor Curian di Kawasan Jakarta
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Fadhliansyah |
KOMENTAR