MOTOR Plus-online.com - Aksi pencurian motor memang masih marak terjadi.
Makanya saat motor di parkir, gunakan kunci tambahan seperti gembok atau alarm bro.
Para pelaku pencurian motor ini biasanya menjual motornya kepada penadah, lalu selanjutnya penadah akan menjual kembali motor curian tersebut.
Baru-baru ini, Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menciduk komplotan penadah motor curian di wilayah Jakarta.
Baca Juga: Geger Kehadiran Skutik Adventure Honda ADV 150, Yamaha Aerox Facelift Adventure Siap Menghadang
Baca Juga: Ini Penantang Skutik Adventure Honda ADV150, Seharga Honda BeAT
Komplotan tersebut terdiri dari empat orang, masing-masing berinisial TI (36), S (29), U (28), dan I (29).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pengungkapan komplotan penadah tersebut dilakukan berdasar laporan masyarakat pada Juni dan Juli 2019.
Pelapor mencurigai adanya aktivitas penjualan motor dengan harga murah tanpa dilengkapi surat-surat kendaraan bermotor.
"Kita sudah mengumpulkan puluhan laporan polisi. Kita akan cek sesuai tempat kejadian di Jakarta atau enggak. Sementara ini, tersangka baru mengakui lokasi penjualan di Kebon Jeruk dan penjaringan," ujar Argo seperti dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Waduh, Kenapa Bos AHM Minta Maaf Soal Skutik Adventure Honda ADV150?
Argo menjelaskan, keempat tersangka memiliki peran yang berbeda-beda.
Tersangka S berperan mengambil motor hasil curian dari para tersangka pencurian kendaraan bermotor.
Tersangka TI bertugas menjual kembali motor tersebut kepada pembeli yang berminat.
Sementara itu, tersangka U dan I berperan mengantarkan motor kepada pembeli.
Baca Juga: Bikin Geleng-geleng, Onderdil MotoGP Ini Setara Ratusan Motor Matik Honda ADV150
Saat ditangkap, polisi hanya mengamankan dua buah motor yang hendak dijual kepada pembeli di kawasan Banten.
"Sementara baru dua barang bukti motor yang diamankan. Tersangka juga baru mengaku dua kali beraksi, menjual motor hasil curian," kata Argo.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Polisi Ciduk Empat Penadah Motor Curian di Kawasan Jakarta
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Fadhliansyah |
KOMENTAR