Baca Juga: Merinding, Postingan Terakhir Pembalap Nasional Arif Murizal Sebelum Tutup Usia di MotorPrix Riau
Bagi siapapun yang melanggar batas kecepatan akan didenda Rp 500 ribu atau penjara selama dua bulan.
Berikut ini isi dari Pasal 287 ayat 5:
Setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Sebaiknya selalu berhati-hati dan kendalikan kecepatan motor atau mobil untuk menghindari kecelakaan.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR