Street Manners: Jalan Raya Bukan Sirkuit, Masih Nekat Ngebut Penjara 2 Bulan Hadiahnya

Ahmad Ridho - Minggu, 28 Juli 2019 | 08:17 WIB
Surya.co.id
Ilustrasi kecelakaan akibat ngebut.

Baca Juga: Merinding, Postingan Terakhir Pembalap Nasional Arif Murizal Sebelum Tutup Usia di MotorPrix Riau

Bagi siapapun yang melanggar batas kecepatan akan didenda Rp 500 ribu atau penjara selama dua bulan.

Berikut ini isi dari Pasal 287 ayat 5:

Setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Sebaiknya selalu berhati-hati dan kendalikan kecepatan motor atau mobil untuk menghindari kecelakaan.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular