MOTOR Plus-online.com - Insiden kecelakaan salah satu penyebabnya adalah mengendarai motor atau mobil dalam kecepatan tinggi (ngebut).
Terlebih saat pulang beraktivitas larut malam, kondisi jalanan yang sepi membuat jalanan jadi arena balap.
Padahal di depan, kita enggak akan pernah tahu apa yang akan terjadi.
Sudah banyak korban yang meregang nyawa di aspal karena hilang kontrol akibat naik motor atau mobil terlalu kencang.
Baca Juga: Akhirnya Terbongkar Alasan Dua Satpam Tebar Puluhan Ranjau Paku di Depan Pom Bensin
Baca Juga: Pengendara Yamaha NMAX Jadi Buronan, Lihat Aksi Nekatnya yang Terekam Kamera CCTV
Menabrak mobil, adu banteng antar motor atau malah menghantam pohon di pinggir jalan menjadi ancaman.
Tapi masih banyak pemotor atau pengendara mobil yang mengabaikan keselamatan dirinya.
Lalu bagaimana aturan tentang pemotor atau pengendara mobil yang ditangkap polisi karena ngebut?
Mengenai hal itu sudah diatur dalam Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Linta dan Angkutan Jalan.
Baca Juga: Merinding, Postingan Terakhir Pembalap Nasional Arif Murizal Sebelum Tutup Usia di MotorPrix Riau
Bagi siapapun yang melanggar batas kecepatan akan didenda Rp 500 ribu atau penjara selama dua bulan.
Berikut ini isi dari Pasal 287 ayat 5:
Setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Sebaiknya selalu berhati-hati dan kendalikan kecepatan motor atau mobil untuk menghindari kecelakaan.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR