Baca Juga: Pengendara Yamaha NMAX Jadi Buronan, Lihat Aksi Nekatnya yang Terekam Kamera CCTV
Budi melanjutkan, secara fisik kendaraan yang sipotong tersebut memiliki kelebihan panjang sampai dengan dua meter.
“Jika sesuai ketentuan panjang bak truk adalah 12 meter,” kata Budi.
Budi menambahkan, sebelum dipotong, kendaraan pengangkut sepeda motor itu dapat mengangkut hingga 70 unit.
Padahal, jika sesuai ketentuan kendaraan itu hanya bisa mengangkut maksimal 44 sepeda motor.
Baca Juga: Kapok, Spesialis Pencuri Motor di Masjid Meregang Nyawa Saat Kabur Bawa Honda CBR 150R
“Saya mengimbau kepada pemilik usaha angkutan sepeda motor yang lain untuk juga segera menormalisasi dimensi kendaraannya," ucap Budi.
Menurut Budi, setelah melakukan tindakan tegas, pemilik mobil yang kelebihan dimensi dan muatan itu sadar dengan ketentuan yang berlaku.
“Artinya dimensi kendaraan pengangkut sepeda motor harus sesuai dengan regulasi yang ada, baik panjang, lebar, dan tingginya," ujarnya.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR