Waduh, Kenapa Nih Truk Angkutan Motor Honda Dipotong Kementrian Perhubungan

Indra Fikri - Minggu, 28 Juli 2019 | 15:14 WIB
MrAri Kurniawan
Honda ADV 150 terlihat dikirim oleh truk

MOTOR Plus-online.com - Truk distribusi pengangkut motor-motor Honda terpaksa dipotong oleh Kementrian Perhubungan.

Truk ini rencananya akan digunakan untuk mengirim motor-motor ke daerah.

Pihak Kemenhub menyebutkan, truk yang mengangkut motor Honda tersebut karena melanggar aturan dimensi.

"Overdimension dan overload (ODOL), kendaraan kelebihan lebar dan panjang," ungkap M. Risal Wasal, Direktur Pembinaan Keselamatan Transportasi Darat, Kemenhub.

Baca Juga: Akhirnya Terbongkar Alasan Dua Satpam Tebar Puluhan Ranjau Paku di Depan Pom Bensin

Baca Juga: Kebayoran Lama Mencekam, Video Mitsubishi Pajero Kabur Usai Senggol Pemotor, Sopir Dihantam Kayu

Pemotongan itu dilakukan untuk menstandarkan truk yang ODOL tersebut.

"Dengan demikian akan mengurangi kapasitas angkutan sepeda motor demi keselamatan," jelas Risal.

Tindakan tegas itu dilakukan oleh Direktur Jendral Perhubungan Darat Budi Setiyadi.

“Baru saja saya melakukan pemotongan kendaraan truk angkutan sepeda motor yang over dimensi," ujar Budi Setiyadi dalam keterangan tertulisnya.

Baca Juga: Pengendara Yamaha NMAX Jadi Buronan, Lihat Aksi Nekatnya yang Terekam Kamera CCTV

Budi melanjutkan, secara fisik kendaraan yang sipotong tersebut memiliki kelebihan panjang sampai dengan dua meter.

“Jika sesuai ketentuan panjang bak truk adalah 12 meter,” kata Budi.

Budi menambahkan, sebelum dipotong, kendaraan pengangkut sepeda motor itu dapat mengangkut hingga 70 unit.

Padahal, jika sesuai ketentuan kendaraan itu hanya bisa mengangkut maksimal 44 sepeda motor.

Baca Juga: Kapok, Spesialis Pencuri Motor di Masjid Meregang Nyawa Saat Kabur Bawa Honda CBR 150R

“Saya mengimbau kepada pemilik usaha angkutan sepeda motor yang lain untuk juga segera menormalisasi dimensi kendaraannya," ucap Budi.

Menurut Budi, setelah melakukan tindakan tegas, pemilik mobil yang kelebihan dimensi dan muatan itu sadar dengan ketentuan yang berlaku.

“Artinya dimensi kendaraan pengangkut sepeda motor harus sesuai dengan regulasi yang ada, baik panjang, lebar, dan tingginya," ujarnya.

Source : GridOto.com
Penulis : Indra Fikri
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular