Ketar-ketir, Tukang Pelat Nomor Kendaraan di Pinggir Jalan Segera Ditertibkan Polisi, Ini Alasannya

Fadhliansyah - Senin, 29 Juli 2019 | 08:13 WIB
Aturan pelat nomor ada di Undang-Undang No.22 tahun 2009

Baca Juga: Ngeri, Honda Kharisma X Hancur, Ban Depan Copot Mainan Berserakan, Pemotor Tutup Usia

Menurut Pasal 1 angka 10 Perkapolri 5/2012, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (“TNKB”) adalah tanda registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor berupa pelat atau berbahan lain dengan spesifikasi tertentu yang diterbitkan Polri dan berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku dan dipasang pada Ranmor.

Terlihat jelas bahwa bahwa TNKB resmi hanya diterbitkan oleh Polri.

Ditegaskan dalam Pasal 39 ayat (5) Perkapolri 5/2012 yang mengatakan bahwa TNKB yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri, dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Polisi Akan Tertibkan Pembuat Pelat Nomor Kendaraan di Pinggir Jalan

Source : Kompas.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular