Baca Juga: Ngeri, Honda Kharisma X Hancur, Ban Depan Copot Mainan Berserakan, Pemotor Tutup Usia
Menurut Pasal 1 angka 10 Perkapolri 5/2012, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (“TNKB”) adalah tanda registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor berupa pelat atau berbahan lain dengan spesifikasi tertentu yang diterbitkan Polri dan berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku dan dipasang pada Ranmor.
Terlihat jelas bahwa bahwa TNKB resmi hanya diterbitkan oleh Polri.
Ditegaskan dalam Pasal 39 ayat (5) Perkapolri 5/2012 yang mengatakan bahwa TNKB yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri, dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Polisi Akan Tertibkan Pembuat Pelat Nomor Kendaraan di Pinggir Jalan
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR