Pelat Nomor Hilang Atau Rusak? Siapkan Duit Segini Untuk Bikin Resmi di Samsat

Indra Fikri - Selasa, 30 Juli 2019 | 13:50 WIB
youtube.com/motorplus
Video cara atasi getar dan berisik plat nomor motor

MOTOR Plus-online.com - Buat yang pernah mengalami kerusakan atau kehilangan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) alias plat nomor, ternyata bisa bikin ulang secara resmi loh.

Biasanya plat nomor rusak karena parkir yang sering tersenggol motor lain, atau hilang terjatuh saat di jalan raya.

Nah, jangan pernah menggunakan plat nomor yang bukan diterbitkan oleh kepolisian atau yang resmi.

Kini plat nomor tersebut dapat diganti baru di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).

 Baca Juga: Sedih Meneteskan Air Mata Driver Ojol Dapat Order Kopi Ratusan Ribu Rupiah Begitu Diantar Alamatnya Rumah Kosong, Besok Makan Apa

Baca Juga: Kecelakaan Mengerikan Moge BMW S1000RR di Flyover, Korban Tewas Kepala Terlepas Akibat Hal Ini

Samsat membuka layanan penggantian plat nomor kendaraan tersebut.

Ini juga berlaku bagi plat nomor kendaraannya hilang.

"Langsung saja ke Samsat membawa STNK dan BPKB asli beserta KTP pemilik.

Dari situ lalu akan dilakukan cek fisik kendaraan mau ganti plat nanti akan diterbitkan," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP M Nasir, Selasa (30/7/2019)

Source : GridOto.com
Penulis : Indra Fikri
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular