Baca Juga: Ini Motor-motor Murah di Pameran dan Dealer Dari Rp 4 Sampai 19 Jutaan
1. Angka TNKB yang hurufnya diatur/angka diarahkan ke belakang sehingga terbaca.
2. TNKB ditempel logo/stiker/lambang kesatuan/instansi yang terbuat dari plastic/logam/kuningan pada kendaraan pribadi.
3. Huruf TNKB diubah seperti huruf digital.
4. Huruf dan angka TNKB dicetak miring dan huruf timbul.
Baca Juga: Kisah GIVI E20, Box Motor Legendaris Favorit Bikers Indonesia
5. Ukuran TNKB tidak sesuai standar (terlalu besar/terlalu kecil).
6. Menyamakan warna huruf dan angka TNKB sehingga sulit dibaca.
7. TNKB diubah warna dan ditutup mika sehingga warna berubah.
Sudah paham kan bro, jadi jangan asal modifikasi pelat nomor motor kalian ya!
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR