MOTOR Plus-online.com - Enggak sedikit bikers yang memodifikasi tampilan pelat nomor motornya agar terlihat lebih menarik.
Karena masih ada yang menganggap tampilan pelat nomor standar itu kurang 'cantik'.
Salah satu modifikasi pelat nomor yang paling banyak dilakukan, adalah mengecat ulang serta memberikan cutting sticker pada angka dan hurufnya.
Apakah itu termasuk modifikasi pelat yang dilarang?
Baca Juga: Kecelakaan Mengerikan Moge BMW S1000RR di Flyover, Korban Tewas Kepala Terlepas Akibat Hal Ini
"Aturannya enggak boleh, karena itukan sudah diatur oleh beberapa warna. Jadi harus ada surat keputusannya. Begitu juga warna lainnya," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP M Nasir.
Namun berbeda dengan yang gunakan lampu pada pelat nomor itu sah-sah saja.
"Kalau untuk lampu mau warna apa saja boleh, yang penting pelat nomor/TNKB, jadi bukan urusan lampu. Kalau lampu itukan untuk menerangkan saja," tegasnya.
Untuk diketahui, ada beberapa model pelat kendaraan bermotor yang menjadi incaran polisi karena melanggar Pasal 68 UU 22 Tahun 2009.
Baca Juga: Ini Motor-motor Murah di Pameran dan Dealer Dari Rp 4 Sampai 19 Jutaan
1. Angka TNKB yang hurufnya diatur/angka diarahkan ke belakang sehingga terbaca.
2. TNKB ditempel logo/stiker/lambang kesatuan/instansi yang terbuat dari plastic/logam/kuningan pada kendaraan pribadi.
3. Huruf TNKB diubah seperti huruf digital.
4. Huruf dan angka TNKB dicetak miring dan huruf timbul.
Baca Juga: Kisah GIVI E20, Box Motor Legendaris Favorit Bikers Indonesia
5. Ukuran TNKB tidak sesuai standar (terlalu besar/terlalu kecil).
6. Menyamakan warna huruf dan angka TNKB sehingga sulit dibaca.
7. TNKB diubah warna dan ditutup mika sehingga warna berubah.
Sudah paham kan bro, jadi jangan asal modifikasi pelat nomor motor kalian ya!
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR