Sempat Bikin Geger, Dua Oknum Satpam Penyebar Ranjau Paku Tertunduk Lesu Saat Diringkus Polisi

Ahmad Ridho - Rabu, 31 Juli 2019 | 11:33 WIB
FB Amin Masitoh
Dua satpam menyebar ranjau paku di depan pom bensin untuk mengusir taksi online yang sering mangkal berjam-jam.

Baca Juga: Posting Foto-foto Motor Skutik Yamaha NMAX Terbaru 2020, Bikers Ini Cuma Terdiam Dibully Netizen

Kedua satpam ini seharusnya mengambil langkah lain termasuk memasang palang atau pagar yang bisa menghalau taksi online mangkal sembarangan.

FB Amin Masitoh
Alasan dua satpam menebar ranjau paku di depan pom bensin.

Menebar paku merupakan tindak pidana kejahatan yang bisa menimbulkan bahaya bagi keamanan dan keselamatan lalu lintas.

Hal ini tertuang dalam pasa 192 ayat (1).

Ancamannya jelas pelaku bisa mendekam dipenjara selama 9 tahun.

Baca Juga: Ramai Pemasangan Stiker Transparan di Speedometer Skutik Adventure Honda ADV 150, Begini Penjelasan Pihak AHM

Karena kasus penyebaran ranjau paku viral, polisi langsung mengambil tindakan.

Dikutip dari akun Instagram @video_jurnalis, kepolisian dari resort Kota Palembang, Sulawesi Selatan langsung menciduk kedua oknum satpam tersebut.

Polisi juga mengamankan barang bukti paku dan video yang beredar luas di media sosial (medsos).

Rencananya, kedua pelaku tersebut akan diserahkan dan diproses hukum di Polsek Rambutan Kabupaten Banyuasin, Sumsel.

Baca Juga: Heboh Penggunaan Stiker Transparan di Speedometer Skutik Adventure Honda ADV 150, Ternyata Sudah Banyak Dijual

Baca Juga: Maling Dijamin Putus Asa, Segini Biaya Pasang Kunci Keyless di Skutik Yamaha NMAX yang Sering Dicuri

Simak videonya di bawah ini:

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Video Jurnalis (vj) (@video_jurnalis) on

 

Source : Instagram.com @video_jurnalis
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular