Ternyata Mudah Mengurus STNK Hilang, Ini Enam Syarat Pembuatan Yang Baru

Aong - Jumat, 2 Agustus 2019 | 15:26 WIB
octa saputra/Grid.ID

Baca Juga: Pemilik Honda ADV150 Ramai-ramai Bikin Video Tes Sokbreker, Hasilnya Bikin Melongo

5. Cek Fisik Kendaraan di Kantor Samsat Terdekat

6. Legalisir surat kehilangan di kantor Min Lantas yang menerangkan bahwa STNK tidak dalam masa tilangan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Divisi Humas Polri dalam postingan Instagram akun resmi @divisihumaspolri.

Setelah enam syarat tersebut dipenuhi, pembuatan STNK bisa di proses, tapi juga harus melunasi biaya administrasi pembuatan STNK.

Baca Juga: Ramai, Pembeli Jual Seken Skutik Honda ADV150 Setelah Pakai 2 Hari? Ini Jawaban AHM

Setiap kendaraan memiliki perbedaan biaya administrasi pembuatan STNK.

Untuk motor dan mobil berbeda, bisa tanya langsung kepetugasnya.

Berikut syarat resmi pembuatan STNK baru yang diposting Intsagram Divisi Humas Polri.

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular