Baca Juga: Pemilik Honda ADV150 Ramai-ramai Bikin Video Tes Sokbreker, Hasilnya Bikin Melongo
5. Cek Fisik Kendaraan di Kantor Samsat Terdekat
6. Legalisir surat kehilangan di kantor Min Lantas yang menerangkan bahwa STNK tidak dalam masa tilangan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Divisi Humas Polri dalam postingan Instagram akun resmi @divisihumaspolri.
Setelah enam syarat tersebut dipenuhi, pembuatan STNK bisa di proses, tapi juga harus melunasi biaya administrasi pembuatan STNK.
Baca Juga: Ramai, Pembeli Jual Seken Skutik Honda ADV150 Setelah Pakai 2 Hari? Ini Jawaban AHM
Setiap kendaraan memiliki perbedaan biaya administrasi pembuatan STNK.
Untuk motor dan mobil berbeda, bisa tanya langsung kepetugasnya.
Berikut syarat resmi pembuatan STNK baru yang diposting Intsagram Divisi Humas Polri.
KOMENTAR