MOTOR Plus-online.com -Banyak yang kebingungan jika STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) hilang.
Enggak usah bingung bro, ternyata mudah mengurus pembuatan STNK baru itu loh.
Cuckup dengan memenuhi syarat-syrat yang ditetapkan.
Pembuatan STNK yang baru juga tidak sulit, karena hanya dengan melengkapi enam syarat berikut ini.
Baca Juga: Yamaha NMAX Vs Honda ADV150, Lebih Mahal Mana Biaya Perawatannya?
Baca Juga: Honda ADV150 Sih Lewat, Yamaha NMAX Dirombak Jadi Skutik Adventure
1. Surat keterangan kehilangan STNK dari kepolisian (Polsek atau Polres setempat)
2. KTP pemilik kendaraan (asli dan fotokopi)
3. BPKB (asli dan fotokopi) atau surat keterangan dari Leasing
4. Surat Keterangan Penyiaran Radio atau Bukti Pembuatan Iklan Media Cetak
Baca Juga: Pemilik Honda ADV150 Ramai-ramai Bikin Video Tes Sokbreker, Hasilnya Bikin Melongo
5. Cek Fisik Kendaraan di Kantor Samsat Terdekat
6. Legalisir surat kehilangan di kantor Min Lantas yang menerangkan bahwa STNK tidak dalam masa tilangan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Divisi Humas Polri dalam postingan Instagram akun resmi @divisihumaspolri.
Setelah enam syarat tersebut dipenuhi, pembuatan STNK bisa di proses, tapi juga harus melunasi biaya administrasi pembuatan STNK.
Baca Juga: Ramai, Pembeli Jual Seken Skutik Honda ADV150 Setelah Pakai 2 Hari? Ini Jawaban AHM
Setiap kendaraan memiliki perbedaan biaya administrasi pembuatan STNK.
Untuk motor dan mobil berbeda, bisa tanya langsung kepetugasnya.
Berikut syarat resmi pembuatan STNK baru yang diposting Intsagram Divisi Humas Polri.
KOMENTAR