MOTOR Plus-online.com - Suara motor yang memakai knalpot brong memang seringkali memekakkan telinga.
Dan tentunya sangat mengganggu pengguna jalan lain, apalagi kalau motor berknalpot brong memasuki gang atau kompleks perumahan.
Hal itulah yang membuat warga di wilayah Sumenep, Jawa Timur akhirnya mengadukan pengguna knalpot brong kepada polisi.
Akhirnya, dalam waktu dua minggu saja, Polres Sumenep berhasil mengamankan 80 unit motor yang memakai knalpot brong.
Baca Juga: Sidoarjo Mencekam, Rampok Bermotor Rampas Uang Rp 407 Juta, Warga Gak Berani Mendekat
"Ada sekitar 80 motor yang diamankan karena menggunakan knalpot brong. Itu hasil penindakan razia selama dua pekan ini,” ujar AKP Deddy Eka Aprianto, Kasatlantas Polres Sumenep.
Deddy menjelaskan penggunaan knalpot brong itu tidak sesuai amanah UU Nomor 2/2009 tentang Persyaratan Teknis dan Laik Jalan, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 285 Ayat (1).
"Knalpot brong tersebut sangat meresahkan masayarakat. Baik siang hari atau waktu malam itu sama saja mengganggu kenyaman karena bising, terutama bagi warga saat menjalankan ibadah. Penindakan hampir setiap hari dilakukan," sambungnya.
Deddy Eka Aprianto menyampaikan, bagi pemiliknya bisa mengambil kembali setelah proses persidangan selesai.
Baca Juga: Wuih, Marc Marquez Samai Rekor Mick Doohan di MotoGP Ceko 2019
"Maksimal dua minggu motor tersebut sudah bisa diambil," ujarnya.
Untuk mengambil barang bukti di halaman Polres Sumenep itu, pemiliknya harus mengganti knalpot brong dengan knalpot standar pabrikan.
"Nanti pemiliknya harus mengganti. Keluar dari Polres harus standar semua, baik knalpot, spion dan lainnya," tutupnya.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Polres Sumenep Amankan 80 Motor Pakai Knalpot Brong Seusai 2 Pekan Razia
Source | : | Surya.co.id |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR