Baca Juga: Skutik Adventure Honda ADV150 Disiksa di Jalur Trek Off-road, Enteng Banget Libas Tanjakan
Terakhir, paling tinggi ketika kamu melintas kawasan pemukiman yaitu ditempuh dengan kecepatan 30 km/jam.
Untuk meminimalisir kecelakaan dan jatuh korban, pemotor wajib menaati tata tertib lalu lintas tersebut demi keamaan dan keselamatan berkendara.
Kasus kecelakaan pemotor di jalan raya memang banyak penyebabnya.
Selalu utamakan keselamatan berkendara dan hargai pengguna jalan lainnya.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR