Street Manners: Banyak Pemotor Tewas di Jalan Raya, Pahami Batas Kecepatan Berkendara

Ahmad Ridho - Senin, 5 Agustus 2019 | 12:52 WIB
Surya.co.id
Ilustrasi kecelakaan pemotor.

MOTOR Plus-online.com - Bukan sekali dua kali insiden kecelakaan yang melibatkan pemotor.

Sudah banyak korban jiwa akibat insiden kecelakaan di jalan raya.

Sebenarnya, aturan batas kecepatan motor sudah diatur, namun masih banyak yang melanggar.

Dikutip MotorPlus-online dari berbagai sumber, kecepatan motor yang aman sudah diatur untuk meminimalisir kecelakaan.

Baca Juga: Atap Honda Brio Terangkat Hantam Bus AKDP, 2 Tewas Terjepit Bodi Mobil, Pemotor Ketakutan

Baca Juga: Warga Berhamburan, Bodi Honda Vario Terkelupas Adu Banteng Lawan Mobil, Pemotor Tewas di Lokasi

Pertama paling rendah kendaraan bermotor menempuh kecepatan 60 km/jam untuk jalan bebas hambatan.

Dan untuk paling tinggi hingga 100 km/jam untuk jalan bebas hambatan.

Kemudian ketika melintas jalan antar kota kecepatan yang ditempuh paling tinggi 80 km/jam.

Dan ketika melintas di kawasan perkotaan paling tinggi ditempuh dengan kecepatan 50 km/jam.

Baca Juga: Skutik Adventure Honda ADV150 Disiksa di Jalur Trek Off-road, Enteng Banget Libas Tanjakan

Baca Juga: Pantas Skutik Adventure Honda ADV 150 Dijamin Bebas Gredek, Ada Tanda Khusus di Mangkok Kampas Gandanya

Terakhir, paling tinggi ketika kamu melintas kawasan pemukiman yaitu ditempuh dengan kecepatan 30 km/jam.

Untuk meminimalisir kecelakaan dan jatuh korban, pemotor wajib menaati tata tertib lalu lintas tersebut demi keamaan dan keselamatan berkendara.

Kasus kecelakaan pemotor di jalan raya memang banyak penyebabnya.

Selalu utamakan keselamatan berkendara dan hargai pengguna jalan lainnya.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular