MOTOR Plus-online.com - Sedang ramai, pemberitaan soal perluasan pembatasan kendaraan, berdasarkan nomor polisi ganjil genap di Jakarta.
Apalagi beredar isu hoax, kalau motor bakal kena peraturan ganjil genap.
Yang sebenarnya terjadi, kebijakan perluasan ganjil genap akan mulai disosialisikan, pada 7 Agustus hingga 8 September 2019.
Lalu, kebijakan ini akan mulai diterapkan pada 9 September 2019 mendatang.
Baca Juga: Sadis, Driver Ojol Dibacok Oleh Penumpang, Kepala Bocor Honda BeAT Dibawa Kabur
Baca Juga: Skutik Yamaha NMAX Ringsek Tabrak Honda Supra Fit, Korban Terseret dan Alami Pendarahan
Lantas, apakah ada kendaraan yang tidak kena peraturan ganjil genap?
Dikutip Motorplus-online dari Tribun Jakarta, Pemprov DKI Jakarta membuat pengecuali terhadap beberapa kendaraan.
Salah satunya, kendaraan yang mengangkut penyandang disabilitas atau difabel.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, kendaraan disabilitas nanti akan dipasangi stiker khusus sebagai penanda.
Source | : | Tribun Jakarta |
Penulis | : | Reyhan Firdaus |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR