"Disabilitas yang menggunakan kendaraan pribadi kami akan pasang stiker, ini ada pengecualian," tukasnya di Balairung, Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat.
Selain itu, masih ada beberapa beberapa pengecualian kendaraan, yang tidak kena perluasan ganjil genap.
Brother bisa simak di bawah daftarnya :
1. Kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas;
2. Kendaraan ambulans;
3. Kendaraan pemadam kebakaran;
4. Kendaraan angkutan umum (plat kuning);
5. Kendaraan yang digerakan oleh motor listrik;
6. Sepeda motor;
7. Kendaraan angkutan barang khusus BBG dan BBM;
8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI, seperti :
A. Presiden/Wakil Presiden
B. Ketua MPR/DPR/DPD dan
C. Ketua MA/MK/KY/BPK
9. Kendaraan dinas operasional berpelat dinas TNI dan Polri;
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri, seperti kendaraan pengangkut uang dengan pengawasan dari Polri.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Ini Daftar Kendaraan Tak Kena Perluasan Ganjil Genap
Source | : | Tribun Jakarta |
Penulis | : | Reyhan Firdaus |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR