Baca Juga: Gokil, Harga Honda Scoopy di Jepang Setara ADV150 ABS, Ternyata Ini Penyebabnya
Penyediaan lahan parkir itu, kata Syafrin, masih dibahas bersama semua pihak terkait.
"Sekarang dalam tahap pembahasan seluruh stakeholders yang ada, apakah itu para perusahaan aplikasi maupun para penyedia lahan untuk parkir," kata dia.
Syafrin menjelaskan, penyediaan lahan parkir ditujukan agar para ojek online tidak mengokupasi badan jalan saat menunggu penumpang.
Para ojek online nantinya harus menunggu penumpang di lahan parkir tersebut.
Baca Juga: Pakai Modus Baru, Warga Bali Harus Waspada Maling Motor Semakin Nekat
"Jadi tidak lagi dengan pola konvensional, semua mengerubung ke stasiun atau halte. Mereka (ojek online) harus parkir di buffer zone. Setelah mendapatkan order dari pelanggan, baru dia keluar dari parkir menuju ke pick up area," ucap Syafrin.
"Dengan pola ini, kami harapkan tidak ada lagi ojek online yang mengokupasi badan jalan," tutupnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pemprov DKI Wajibkan Perusahaan Aplikasi Sediakan Area Parkir untuk Ojek Online
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR